Sidang DKPP, Ketua KPU Diperiksa Terkait Dugaan Kebocoran DPT

Danandaya Arya Putra
DKPP menggelar sidang dugaan kebocoran data Pemilu 2024. (Foto dok DKPP).

"KPU wajib memberitahukan kepada masyarakat atas kegagalan perlindungan data pribadi," kata Rico.

Menurut Rico, para teradu (KPU) diduga kuat melanggar prinsip akuntabel dan profesional, yang diatur dalam peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman penyelenggaraan pemilu.

Dalam petitumnya, Rico meminta majelis DKPP untuk mengabulkan pengaduannya dan menyatakan KPU bersalah melanggar kode etik. Dia juga meminta DKPP untuk memberhentikan Hasyim Asy'ari dan komisioner KPU lainnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 hari lalu

Hakim MK ke Eks Ketua KPU: Pertanyaan Kami Tak Seberat di Alam Kubur Nanti

2 hari lalu

Denny Indrayana Sentil Ahli KPU Keliru Tanggal Penetapan PKPU, Bukan Jauh Hari Sebelum Pencalonan Gibran

2 hari lalu

Eks Ketua KPU Ungkap Awal Mula Pasal 18 PKPU yang Dipersoalkan dalam Gugatan Ijazah Gibran

2 hari lalu

Eks Ketua KPU Ungkap Alasan Tak Verifikasi Ulang Dokumen Pendidikan Gibran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal