Bantahan juga dilontarkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan, Kahar Yasim. Kepada majelis, ia mengakui bahwa Alan Hasan memang melaporkan terkait penghapusan namanya dalam pengumuman hasil seleksi Anggota PPK. Namun, kata Kahar, pihaknya tidak menemukan fakta yang mendukung laporan tersebut.
"Sehingga kami memutuskan bahwa laporan tersebut tidak terbukti dalam Rapat Pleno," kata Kahar.
Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP, Prof. Teguh Prasetyo yang bertindak sebagai Ketua Majelis. Ia didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Malut yang menjadi Anggota Majelis, yaitu Rosita Alting (unsur Masyarakat), Aslan Hasan (unsur Bawaslu), dan Safrina Rahma Kamaruddin (unsur KPU).