Sidang DKPP, KPU Bantah Langgar Kode Etik Seleksi PPK Halmahera Selatan

Felldy Aslya Utama
Perwakilan KPU dalam Sidang DKPP di Halmahera Selatan (Foto: iNews/Felldy Utama)

Bantahan juga dilontarkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan, Kahar Yasim. Kepada majelis, ia mengakui bahwa Alan Hasan memang melaporkan terkait penghapusan namanya dalam pengumuman hasil seleksi Anggota PPK. Namun, kata Kahar, pihaknya tidak menemukan fakta yang mendukung laporan tersebut.

"Sehingga kami memutuskan bahwa laporan tersebut tidak terbukti dalam Rapat Pleno," kata Kahar.

Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP, Prof. Teguh Prasetyo yang bertindak sebagai Ketua Majelis. Ia didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Malut yang menjadi Anggota Majelis, yaitu Rosita Alting (unsur Masyarakat), Aslan Hasan (unsur Bawaslu), dan Safrina Rahma Kamaruddin (unsur KPU).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
8 hari lalu

KPU Sebut Gugatan Syarat Ijazah Gibran Terlambat 905 Hari, Minta MK Tolak

8 hari lalu

Denny Indrayana Soroti Bawaslu Tak Bisa Akses Dokumen Syarat Pencalonan Gibran 

8 hari lalu

Bawaslu: Tak Ada Laporan atau Temuan Pelanggaran soal Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024

8 hari lalu

Sidang Lanjutan Gugatan Syarat Ijazah Gibran Digelar di MK, KPU-Bawaslu Hadir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal