Sidang DKPP, KPU Bantah Langgar Kode Etik Seleksi PPK Halmahera Selatan

Felldy Aslya Utama
Perwakilan KPU dalam Sidang DKPP di Halmahera Selatan (Foto: iNews/Felldy Utama)

Padahal, nama Alan Hasan sebelumnya telah diumumkan lulus dalam proses seleksi pada Pengumuman KPU Kabupaten Halmahera Selatan No. 31/PP.04.2-Pu/8204/KPU-Kab/II/2020 tertanggal 15 Februari 2020.

Dalil tersebut pun dibantah Darmin. Kepada majelis, di beralasan bahwa penghapusan ini dikarenakan adanya tanggapan masyarakat yang menyebutkan bahwa Alan Hasan masih tergabung dalam pengurus partai politik (parpol) di Kecamatan Obi Utara, Halmahera Selatan.

Hal ini pun telah dikonfirmasi oleh Alan Hasan saat proses klarifikasi. Bahkan, kata Darmin, Alan Hasan juga sempat menjadi saksi parpol tersebut dalam Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Kecamatan saat Pemilu 2019.

"Saudara Alan Hasan tidak jujur menyampaikan informasi mengenai rekam jejak pada saat seleksi wawancara," kata Darmin di ruang sidang Bawaslu Provinsi Ternate, Maluku Utara, Jumat (2/10/2020).

Dengan begitu, Darmin dan keempat Anggotanya menganggap Alan Hasan tidak memenuhi syarat karena telah melanggar ketentuan yang berlaku.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
29 hari lalu

Komisi II DPR Segera Panggil KPU, Minta Penjelasan soal Sewa Private Jet

Nasional
31 hari lalu

Terungkap! Anggaran Sewa Private Jet Rombongan KPU Capai Rp46,1 Miliar

Nasional
31 hari lalu

Tok! DKPP Sanksi Ketua dan 4 Anggota KPU Peringatan Keras soal Sewa Private Jet

Nasional
4 bulan lalu

Anggota Bawaslu Deliserdang Dipecat DKPP, Terbukti Terlibat Pemasangan APK Caleg

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal