JAKARTA, iNews.id - Sidang lanjutan pokok perkara dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Setya Novanto menghadirkan mantan staf Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yosep Sumartono sebagai saksi.
Yosep merupakan anak buah Sugiharto di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang sudah divonis kurungan penjara oleh hakim dalam perkara proyek e-KTP. Yosep dalam kesaksiannya mengaku pernah menerima uang dari sejumlah pihak atas perintah Sugiharto.
Bahkan, dia mengaku pernah menginjak uang yang diterimanya tersebut karena menganggap uang itu merupakan dedemit atau setan. Kesaksian ini diungkap Yosep setelah ditanya hakim mengenai sumber uang tersebut.
"Anda pernah bilang sama staf di situ Anda injak-injak duit tersebut? Anda bilang ini uang setan? Berarti tahu?" tanya hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/2/2018).
Namun, mantan staf di Ditjen Dukcapil Kemendagri itu mengatakan, awalnya tidak tahu terkait apa soal uang itu. Dirinya memang sering diminta Sugiharto mengambil uang yang ditengarai merupakan uang hasil korupsi e-KTP.