Sidang Gugatan Ijazah Gibran, Penggugat Rp125 Triliun Sodorkan Proposal Damai

Nur Khabibi
Penggugat Wapres Gibran Rakabuming Raka, Subhan. (Foto: Nur Khabibi)

"Mediasi minggu depan, saya menerima tanggapan itu, damai dan tidaknya itu di situ," ucapnya. 

Dia mengaku siap berdamai dengan Gibran dan KPU. Syaratnya, kata dia, Gibran meminta maaf dan mundur dari jabatannya.

"Mundur dan minta maaf," ucapnya. 

Diketahui, Subhan mempersoalkan persyaratan ijazah Gibran ketika mencalonkan diri sebagai cawapres. Menurutnya, ijazah Gibran dari luar negeri tak memenuhi persyaratan sebagai cawapres.

Dia menyoroti aturan persyaratan peserta pilpres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (1) jo PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 13 huruf (r).

Dalam pasal 13 huruf (r) dijelaskan bahwa syarat menjadi peserta pilpres: berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
15 hari lalu

MDIS Pastikan Gibran Rampungkan Kuliah, Raih Gelar Sarjana

Nasional
15 hari lalu

MDIS Singapura Pastikan Gibran Mahasiswa Tahun 2007-2010

Nasional
17 hari lalu

Mediasi Ditunda, Penggugat Gibran Rp125 Triliun Ogah Damai

Nasional
17 hari lalu

Gibran Tidak Hadir, Mediasi Gugatan Ijazah di PN Jakpus Ditunda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal