Sidang Gugatan Ijazah Gibran, Penggugat Rp125 Triliun Sodorkan Proposal Damai

Nur Khabibi
Penggugat Wapres Gibran Rakabuming Raka, Subhan. (Foto: Nur Khabibi)

Dalam pasal 13 huruf (r) dijelaskan bahwa syarat menjadi peserta pilpres: berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Dengan landasan pasal di atas, dia merasa Gibran tak memiliki bukti ijazah SMA yang dipersyaratkan sebagai cawapres.

Salah satu petitum gugatan adalah menuntut Gibran membayar ganti rugi kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp125 triliun dengan disetorkan ke kas negara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
10 bulan lalu

MDIS Pastikan Gibran Rampungkan Kuliah, Raih Gelar Sarjana

10 bulan lalu

MDIS Singapura Pastikan Gibran Mahasiswa Tahun 2007-2010

10 bulan lalu

Mediasi Ditunda, Penggugat Gibran Rp125 Triliun Ogah Damai

10 bulan lalu

Gibran Tidak Hadir, Mediasi Gugatan Ijazah di PN Jakpus Ditunda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal