Sidang Gugatan Legalisir Ijazah Jokowi, Penggugat Gibran Rp125 Triliun Jadi Ahli

Nur Khabibi
PN Jakpus kembali menggelar sidang gugatan legalisir ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (28/10/2026) (Foto: Nur Khabibi)

Perlu diketahui, persidangan hari ini ini masih untuk menguji apakah PN Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili gugatan ini. 

Dalam perkara ini, Bonatua Silalahi bersama Moeryono Aladin menggugat sejumlah pihak, termasuk KPU, Bawaslu, serta pimpinan UGM terkait dokumen legalisir ijazah Jokowi yang digunakan sejak pencalonannya sebagai Wali Kota Solo hingga pemilihan presiden.

Gugatan tersebut terdaftar sebagai perkara PMH di PN Jakarta Pusat dengan nomor 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst.

Sebelumnya, Subhan sempat melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat terkait keabsahan ijazah Gibran Rakabuming Raka untuk pencalonan wakil presiden. 

Namun, gugatannya kandas lantaran hakim memutus gugatan tersebut bukan kewenangan PN Jakarta Pusat.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
17 jam lalu

Ade Darmawan Sebut Denny Indrayana Politisasi Hukum usai Cabut Gugatan di PTUN 

23 jam lalu

Mercy Sihombing Cabut Gugatan Suket Gibran, Kuasa Hukum Wapres Singgung Marwah Pengadilan

24 jam lalu

Kesaksian Ade Darmawan di Sidang Dokter Tifa, Ungkap Respons Jokowi soal Tudingan Ijazah Palsu

1 hari lalu

Panas! Dokter Tifa Cecar Saksi Ade Darmawan di PN Jaktim Soal Keabsahan Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal