Sidang Gugatan Legalisir Ijazah Jokowi, Penggugat Gibran Rp125 Triliun Jadi Ahli

Nur Khabibi
PN Jakpus kembali menggelar sidang gugatan legalisir ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (28/10/2026) (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang gugatan legalisir ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (28/10/2026). Sidang hari ini beragendakan tambahan bukti surat penggugat dan menghadirkan ahli dari kubu penggugat. 

Dalam kesempatan tersebut, kubu penggugat menghadirkan ahli legalisasi dokumen, Subhan. Subhan ternyata pernah menggugat Gibran Rp125 triliun terkait masalah ijazah di PN Jakpus.

"Ahli adalah berkompetensi dalam bidang legalisasi dokumen yang ada diatur dalam UU administrasi pemerintahan yang merupakan objectum litis dari perkara ini," kata kuasa hukum penggugat, M Joni di ruang sidang. 

"Dan penjelasan serta akibat yang timbul dari soal ini," sambungnya. 

Dalam kesempatan tersebut, Subhan mengaku baru kali pertama memberikan keterangan ahli. Pengakuan tersebut menjawab pertanyaan dari ketua majelis hakim terkait pernah tidaknya Subhan memberikan keterangan ahli. 

"Belum pernah, baru kali ini," kata Subhan. 

Hakim kemudian mengulik latar belakang pendidikan ahli. Subhan mengaku lulusan Magister Ilmu Administrasi Negara di UI (2017) dan Sarjana Ilmu Hukum UI (2007). 

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
23 jam lalu

Ade Darmawan Sebut Denny Indrayana Politisasi Hukum usai Cabut Gugatan di PTUN 

1 hari lalu

Mercy Sihombing Cabut Gugatan Suket Gibran, Kuasa Hukum Wapres Singgung Marwah Pengadilan

1 hari lalu

Kesaksian Ade Darmawan di Sidang Dokter Tifa, Ungkap Respons Jokowi soal Tudingan Ijazah Palsu

1 hari lalu

Panas! Dokter Tifa Cecar Saksi Ade Darmawan di PN Jaktim Soal Keabsahan Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal