“Kami pastikan banyak saksi telah melakukan yang disebut sebagai sumpah palsu, ya, karena saksi-saksi itu juga menjadi saksi pada beberapa sidang, termasuk sidang CLS di Solo,” tuturnya.
Adapun sidang Dokter Tifa di PN Jaktim pada Kamis (17/9/2026) beragendakan pembacaan perlawanan atau eksepsi atas dakwaan jaksa. JPU sebelumnya kembali mendakwa Dokter Tifa dengan pasal berlapis dalam perkara terkait tudingan ijazah Jokowi.
Pada dakwaan primer, Dokter Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara pada dakwaan subsider, dia didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam dakwaan subsider selanjutnya, JPU mendakwa Dokter Tifa dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
JPU mendakwa Dokter Tifa terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran ketentuan informasi elektronik karena tudingan terhadap keaslian ijazah Jokowi. Status tudingan tersebut dalam perkara ini merupakan materi dakwaan jaksa dan belum menjadi kesimpulan pengadilan.