Pernyataan tersebut disampaikan Roy Suryo setelah hakim menawarkan mekanisme RJ usai JPU membacakan surat dakwaan. Hakim mengingatkan adanya ketentuan Pasal 204 dan Pasal 205 terkait RJ serta pengakuan terhadap dakwaan JPU.
"Nah, atas dakwaan tersebut, ada ketentuan bahwa di Pasal 204 ayat 5 dengan dihubungkan dengan ayat 7, Saudara bisa melakukan RJ kalau memenuhi ketentuan pasal ayat 7-nya. Atau kalau tidak melakukan RJ, bisa menggunakan 205, pengakuan terhadap dakwaan. Bagaimana?" tanya hakim.
"Tidak, Yang Mulia," jawab Roy Suryo.