Sidang Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Bacakan Nota Perlawanan

Danandaya Arya Putra
Terdakwa fitnah terkait ijazah Jokowi, Roy Suryo menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/9/2026). (Foto: iNews)

Pernyataan tersebut disampaikan Roy Suryo setelah hakim menawarkan mekanisme RJ usai JPU membacakan surat dakwaan. Hakim mengingatkan adanya ketentuan Pasal 204 dan Pasal 205 terkait RJ serta pengakuan terhadap dakwaan JPU.

"Nah, atas dakwaan tersebut, ada ketentuan bahwa di Pasal 204 ayat 5 dengan dihubungkan dengan ayat 7, Saudara bisa melakukan RJ kalau memenuhi ketentuan pasal ayat 7-nya. Atau kalau tidak melakukan RJ, bisa menggunakan 205, pengakuan terhadap dakwaan. Bagaimana?" tanya hakim.

Baca Juga

"Tidak, Yang Mulia," jawab Roy Suryo.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
7 hari lalu

Roy Suryo Tegaskan Takkan Mundur di Kasus Ijazah Jokowi: Emangnya Undur-Undur?

7 hari lalu

Refly Harun Soroti Dakwaan Roy Suryo: Terlalu Prematur, Seharusnya Bisa Bebas

7 hari lalu

Roy Suryo Tolak Minta Maaf ke Jokowi, Tegaskan Tak Mau Restorative Justice

7 hari lalu

Sidang Perdana Roy Suryo! Jaksa Ungkap Tudingan Pas Foto Ijazah Jokowi Direkayasa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal