JAKARTA, iNews.id - Sidang kasus korupsi base transceiver station (BTS) 4G BAKTI Kominfo kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/3/2023). Sidang kali ini menghadirkan saksi ahli.
"Pandemi Covid-19 dan gangguan keamanan dari kelompok bersenjata di Papua menjadi alasan tidak ada perbuatan melawan hukum dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan," kata ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda saat memberikan keterangan di persidangan.
Chairul, yang dimintai pendapatnya oleh kuasa hukum terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, menyatakan, ada sejumlah alasan pembenar atas suatu perbuatan yang dianggap melawan hukum sebagaima disebutkan dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).
Di antaranya, suatu perbuatan bisa dikecualikan dari unsur melawan hukum apabila ada dua kepentingan hukum yang saling bertentangan. Selain itu, timbulnya keadaan di luar kendali yang mengakibatkan adanya kewajiban hukum yang terpaksa tidak bisa dilakukan.