Sidang Kasus Korupsi BTS 4G, Saksi Ahli Paparkan Faktor Pandemi Covid-19

Nur Khabibi
Sidang kasus korupsi BTS Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor Jaksel. (FOTO: Nur Khabibi)

Pelanggaran terhadap norma pidana, lanjut Chairul, bisa juga tidak masuk unsur perbuatan melawan hukum apabila dilakukan dengan alasan untuk mengedepankan norma yang lebih tinggi.

“Dalam hukum pidana, ada alasan pembenar yang tertuang dan diatur dalam undang-undang, antara lain untuk membela diri dan sebagainya. Namun, ada juga alasan-alasan pembenar yang tidak spesifik dituangkan dalam undang-undang. Misalnya, ada kondisi yang tidak diprediksi dan di luar kendali sehingga sebuah kewajiban kontraktual tidak bisa dilakukan, atau yang kita sebut dengan kondisi kahar," ujar Chairul.

"Namun, dalam perkara ini, saya lebih menyorot soal adanya pembatasan yang dilakukan pemerintah terkait dengan penanganan Covid-19, yang pada dasarnya adalah upaya menyelamatkan nyawa. Dalam norma pidana, penyelamatan nyawa ini merupakan norma yang lebih tinggi yang harus diutamakan ketimbang kewajiban hukum lainnya,” tutur dia.

Pada perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa, telah terjadi perbuatan melawan hukum oleh para terdakwa yang mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian dan keuangan negara sebesar Rp8,03 triliun, berdasarkana perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
Nasional
2 tahun lalu

Johnny G Plate Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi BTS Kominfo Pekan Depan

Nasional
2 tahun lalu

Kasus Korupsi BTS Kominfo, Saksi Ahli Nilai Kerugian Negara Belum Bisa Disimpulkan

Nasional
2 tahun lalu

Sadikin Rusli Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo Diduga Terima Rp40 Miliar

Nasional
2 tahun lalu

Kejagung Tetapkan Sadikin Rusli Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal