Sidang Kasus Kuota Haji, 2 Saksi Sebut Tak Ada Aliran Dana 271.500 Dolar AS ke Yaqut

Nur Khabibi
Sidang kasus dugaan korupsi tambahan dengan terdakwa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Selasa (8/9/2026). (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Dua saksi yang dihadirkan jaksa membantah adanya aliran uang sebesar 271.500 dolar AS kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Nominal tersebut tercantum dalam surat dakwaan sebagai uang yang disebut memperkaya Yaqut.

Bantahan itu disampaikan eks honorer Kementerian Agama (Kemenag), Ridwan Kurniakanlah dan mantan analis kebijakan ahli muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Abdul Muhyi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, Selasa (8/9/2026).

Dalam persidangan, kuasa hukum Yaqut lebih dulu mengonfirmasi kepada Ridwan mengenai ada atau tidaknya pemberian uang 271.500 dolar AS kepada kliennya seperti yang disebutkan dalam surat dakwaan.

“Apakah saudara saksi pernah atau tidak memberikan angka ini, 271.500 dolar AS, uang 271.500 dolar AS kepada terdakwa Yaqut Cholil Qoumas?” tanya pengacara Yaqut.

“Tidak pernah, Pak,” jawab Ridwan.

Kuasa hukum kemudian menanyakan asal-usul nominal 271.500 dolar AS yang tercantum dalam surat dakwaan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
5 jam lalu

Kubu Yaqut Klaim Para Pihak yang Diperkaya Kasus Kuota Haji Masih Kerja di Kemenag

9 jam lalu

Eks Menag Yaqut Bantah NU Dapat Jatah Kuota Haji: Hanya Klaim Saja

1 hari lalu

Saksi Bantah Eks Menag Yaqut Instruksikan Pembagian Kuota Haji, Ungkap Tak Terima Fee

5 hari lalu

Eks Menag Yaqut Tegur Saksi Beri Keterangan Berdasarkan Asumsi: Ini soal Nasib Saya Loh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal