Keputusan tersebut disebut disusun oleh Muhammad Agus Shafii dan Abdul Muhyi agar kuota haji khusus tambahan dapat diisi dengan jemaah berstatus T0 atau TX sesuai permintaan asosiasi PIHK.
Saksi ahli BPK juga memaparkan nilai dugaan aliran dana yang berkaitan dengan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024.
Untuk 2023, ahli menyebut Rizky Fisa Abadi, Abdul Mohyi, Isfah Abidal Aziz, dan Ridwan Kurniawan menerima pembagian uang yang dikaitkan dengan fee percepatan kuota haji khusus tambahan senilai 1.467.000 dolar AS atau setara Rp22.379.085.000, ditambah Rp300 juta.
Dengan demikian, total nilai fee percepatan yang dipaparkan untuk 2023 mencapai Rp22.679.085.000, berdasarkan kurs yang digunakan dalam paparan ahli.
Adapun untuk 2024, ahli menyebut pegawai Kementerian Agama, asosiasi PIHK, dan pihak-pihak terkait memperoleh pembagian fee percepatan atas pengisian kuota haji khusus tambahan.
Nilai yang dipaparkan meliputi 7.395.200 dolar AS atau setara Rp117.176.944.000, 16 juta riyal Saudi atau setara Rp67.520.000, serta Rp3.993.600.000. Total nilai fee percepatan pada 2024 tersebut mencapai Rp121.238.064.000.