Sidang Kasus Penyekapan, Saksi Sebut Tak Ada Penyekapan dan Kekerasan pada Atet

Riezky Maulana
Ilustrasi sidang

JAKARTA, iNews.id - Sidang lanjutan kasus dugaan penyekapan mantan Direktur Utama PT Indocertes Atet Handiyana Juliandri Sihombing digelar pada Kamis (19/5) kemarin. Dalam sidang tersebut, saksi menyebut tidak ada penyekapan dan kekerasan pada Atet.

Sidang di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur ini menghadirkan empat saksi yang merupakan warga sipil, yakni J, E, W, dan Y. Saksi J mengatakan, pada 25 Agustus 2021 ia datang ke kantor PT Indocertes untuk mendampingi Mayor H mengklarifikasi kepada Atet terkait informasi pencatutan nama beberapa pejabat TNI AD.

Atet disebut memberikan sejumlah uang yang diambil dari perusahaan kepada pejabat TNI AD dan sekjen Kementerian Pertahanan.

Pertemuan untuk klarifikasi dilaksanakan di ruang kerja Atet. Saat itu, di ruangan tersebut ada Mayor H, saksi J, dan terdakwa Lettu HS. Sebelum klarifikasi, Mayor H mengamankan sepucuk pistol dan isinya dari Atet. 

“Atet menyerahkan pistol ke Mayor H. Amunisi diserahkan ke terdakwa,” ujar saksi J.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
19 jam lalu

Dokter Tifa Protes Andi Azwan Bersaksi di Sidang Kasus Ijazah Jokowi: Buang-Buang Uang Saja

22 jam lalu

Panas! Dokter Tifa Adu Mulut dengan Freddy Damanik di Sidang terkait Kasus Ijazah Jokowi

2 hari lalu

Febrie Adriansyah Bacakan Nota Perlawanan, Ungkap Alasan Tinggalkan Jabatan Jampidsus

12 hari lalu

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di 6 Provinsi, Diduga Terhubung Jaringan Daulah Islamiyah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal