Sidang Kasus Penyekapan, Saksi Sebut Tak Ada Penyekapan dan Kekerasan pada Atet

Riezky Maulana
Ilustrasi sidang

Selesai di kantor PT Indocertes, Atet bersama istri menginap di salah satu hotel di Depok. Saksi E mengaku sempat menemui Atet di kamarnya untuk bertanya siapa di balik pencatutan nama sejumlah pejabat TNI AD. 

“Atet jawab, nanti abang tahu sendiri,” kata saksi E.

Saksi E juga menjelaskan bagaimana kondisi Atet saat itu. Menurutnya, Atet terlihat senang dan banyak makan.

Sedangkan, saksi W yang merupakan karyawan bagian keuangan PT Indocertes menegaskan total uang perusahaan yang Atet minta sebesar Rp77 miliar. Dia memiliki dokumentasi pengeluaran uang tersebut.

Uang inilah yang diklaim oleh Atet untuk diberikan kepada pejabat TNI AD serta Sekjen Kemenhan. Pada persidangan dihadirkan pula Saksi Y.

Saksi Y merupakan karyawan PT Indocertes yang mengurus kamar dan kebutuhan makan minum Atet selama menginap di hotel. Atet merupakan atasan Saksi Y di perusahaan alutsista tersebut. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 hari lalu

Praperadilan Jilid I Ditolak, Dokter Tifa Siapkan Perlawanan di Jilid II

3 hari lalu

Pitra Romadoni Harap PN Jaktim Segera Sidangkan Perkara Dokter Tifa Cs usai SEMA Terbit

3 hari lalu

Dokter Tifa Ajukan Gugatan Praperadilan Kedua terkait Ijazah Jokowi, Sidang Perdana 28 Agustus

3 hari lalu

Sarwendah Ngamuk hingga Marah-Marah saat Mediasi Bareng Ruben Onsu? Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal