Sidang Lanjutan Gugatan Syarat Ijazah Gibran Digelar di MK, KPU-Bawaslu Hadir

Binti Mufarida
MK menggelar sidang lanjutan sengketa syarat pendidikan Gibran sebagai cawapres Pilpres 2024, Rabu (23/9/2026) malam. (Foto: Binti Mufarida)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait sengketa pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024, Rabu (23/9/2026) malam. Sidang lanjutan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut berlangsung di Gedung MK, Jakarta, mulai pukul 19.00 WIB.

Berdasarkan pantauan iNews.id, sejumlah pihak telah hadir di Gedung MK. Di antaranya mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi, serta sejumlah pihak lainnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga hadir dalam persidangan. KPU diwakili 10 orang, termasuk Ketua KPU Mochammad Affifuddin dan lima orang kuasa hukum.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja turut hadir dalam sidang tersebut.

Agenda persidangan kali ini yakni penyampaian jawaban dari Termohon, keterangan Pihak Terkait, serta keterangan Bawaslu. Perkara tersebut diajukan sejumlah pihak, di antaranya Denny Indrayana dan Bonatua Silalahi.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
6 jam lalu

Gugat Syarat Ijazah Gibran, Denny Indrayana: Tak Ada Kata Terlambat untuk Kedaulatan Rakyat

13 jam lalu

MK Lanjutkan Sidang soal Syarat Ijazah Gibran Hari Ini, Bawaslu Siap Beri Keterangan

1 hari lalu

Rocky Gerung Wanti-Wanti Konsekuensi Gugatan Ijazah Gibran Dikabulkan MK: Bisa Krisis Politik

2 hari lalu

Refly Harun Pertanyakan Relawan Jadi Pihak Terkait Sengketa Pilpres: Harusnya Gibran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal