Sidang Paripurna DPR Sahkan RUU Pelindungan Data Pribadi Jadi Undang-Undang

Felldy Aslya Utama
Gedung DPR (foto: MPI)

Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi I DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PDP, Abdul Kharis Almasyhari melaporkan Panitia Kerja telah menyelesaikan pembahasan total 371 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) tentang RUU PDP pada 25 Agustus 2022.

Kharis menyampaikan, setelah melalui pembahasan dalam rapat Panja RUU PDP, telah terjadi perubahan sistematika RUU dari draf awal yang disampaikan pemerintah.

"Yang semula sistematika RUU tentang PDP terdiri atas 15 bab dan 72 pasal, menjadi 16 bab dan 76 pasal," ujar Kharis.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

DPR Minta Pemerintah Jamin Keamanan Jemaah Haji di Tengah Konflik Timur Tengah

Nasional
15 jam lalu

Prabowo Terbang ke Magelang, Beri Arahan Retret Ketua DPRD se-Indonesia

Nasional
2 hari lalu

Puan Soroti Kasus Chat Pelecehan Mahasiswa FH UI: Harus Diadili!

Nasional
2 hari lalu

Roy Suryo Cs Demo Ijazah Jokowi di DPR, Razman: Ruang Gerak Mereka Makin Sempit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal