Sidang Paripurna Penutupan, DPR Lantik Pengganti Fayakhun Andriadi

Felldy Aslya Utama
Sidang paripurna DPR masa persidangan III tahun anggaran 2018-2019 melantik tiga anggota pengganti pergantian antarwaktu (PAW), salah satunya pengganti Fayakhun Adriadi. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

Bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili, untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia.

Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Fayakhun Andriadi delapan tahun penjara. Majelis hakim juga mencabut hak politik anggota DPR nonaktif dari Fraksi Partai Golkar itu.

Fayakhun juga didenda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan. Majelis hakim menilai Fayakhun terbukti menerima menerima suap 911.480 dolar AS karena pengurusan anggaran di Badan Keamanan (Bakamla).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Fayakhun Andriadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap Fayakhun Andriadi dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan selama 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Frangky Tumbuwun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (21/11/2018).

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
13 jam lalu

Yusril Minta Warga Tak Terprovokasi Kasus Kericuhan 27 Agustus: Polda Metro sedang Selidiki

1 hari lalu

Daftar 13 Kejahatan yang Disasar RUU Perampasan Aset, Apa saja?

1 hari lalu

Marak Temuan Desil Tak sesuai Kondisi Warga, DPR Desak BPS Evaluasi Pendataan

2 hari lalu

Hindari Kericuhan dan Benturan, Botok Pati Tarik Massa dari Gedung DPR 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal