Faiz menegaskan, daftar nama saksi dan ahli harus lengkap beserta keterangannya. Termasuk menyerahkan data diri dan surat izin paling lambat satu hari kerja sebelum sidang.
Ahli yang dihadirkan harus menyertakan surat izin dari instansi atau perguruan tinggi sebagai bukti kompetensinya.
"Ini mohon diperhatikan bagi para pihak sebagaimana disampaikan oleh Majelis Hakim," kata Faiz.