JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono, Senin (19/2/2024). Praperadilan itu diajukan terkait sah tidaknya penyitaan HP milik Aiman oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Pengacara Aiman, Finsensius Mendrofa, mengungkapkan agenda sidang perdana yakni membacakan permohonan gugatan. Pemeriksaan legalitas pihak pengguggat maupun tergugat hingga surat kuasa juga akan dilakukan.
"Besok sidang perdana, agendanya pembacaan permohonan dan pemeriksaan legalitas para pihak, surat kuasa, begitu," ujar Finsensius Mendrofa saat dihubungi, Minggu (18/2/2024).
Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud itu menerangkan, pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti untuk mendukung gugatan praperadilan tersebut. Hanya saja, dia belum membeberkan bukti apa saja yang sudah disiapkan.
"Kita sudah siap, bukti-bukti juga sudah kita siapkan. Karena besok agendanya masih pembacaan (permohonan gugatan), tapi pada intinya kita tetap menyiapkan bukti-buktinya," tuturnya.