Sidang Perdana Praperadilan Aiman soal Penyitaan HP Digelar Besok, Ini Agendanya

Ari Sandita Murti
Sidang perdana gugatan praperadilan Aiman Witjaksono atas penyitaan HP oleh Polda Metro Jaya digelar besok. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono, Senin (19/2/2024). Praperadilan itu diajukan terkait sah tidaknya penyitaan HP milik Aiman oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Pengacara Aiman, Finsensius Mendrofa, mengungkapkan agenda sidang perdana yakni membacakan permohonan gugatan. Pemeriksaan legalitas pihak pengguggat maupun tergugat hingga surat kuasa juga akan dilakukan.

"Besok sidang perdana, agendanya pembacaan permohonan dan pemeriksaan legalitas para pihak, surat kuasa, begitu," ujar Finsensius Mendrofa saat dihubungi, Minggu (18/2/2024).

Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud itu menerangkan, pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti untuk mendukung gugatan praperadilan tersebut. Hanya saja, dia belum membeberkan bukti apa saja yang sudah disiapkan.

"Kita sudah siap, bukti-bukti juga sudah kita siapkan. Karena besok agendanya masih pembacaan (permohonan gugatan), tapi pada intinya kita tetap menyiapkan bukti-buktinya," tuturnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Eks Wakil Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penyitaan oleh KPK

Nasional
8 hari lalu

Sidang Perdana Kasus Air Keras Andrie Yunus Digelar di Pengadilan Militer Hari Ini

Nasional
16 hari lalu

RI Raja Sawit Dunia, Wamentan Sebut 60 Persen Pasokan Global Dikuasai Indonesia

Nasional
17 hari lalu

Praperadilan Eks Ketua PN Depok Lawan KPK Kandas, Tak Diterima Hakim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal