Aiman Daftar Praperadilan ke PN Jaksel terkait Penyitaan HP oleh Polda Metro

Achmad Al Fiqri
Aiman Witjaksono mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/2/2023). Aiman dengan didampingi 6 kuasa hukumnya mendaftar praperadilan terkait penyitaan handphone (HP) oleh Polda Metro Jaya.

Mereka membawa dokumen berupa surat permohonan praperadilan yang ditujukan kepada Ketua PN Jaksel tertanggal 6 Februari 2024. Surat itu dibalut dengan map berwarna merah.

Kepada awak media, Aiman yang juga jurnalis senior menjelaskan, objek praperadilan ini terkait tindakan penyitaan telepon genggam miliknya oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Kami hari ini akan mengajukan praperadilan terkait dengan penyitaan. Apa yang kemudian saya alami pada Jumat, 2 pekan lalu," ucap Aiman.

Aiman menjelaskan, langkah praperadilan atas penyitaan itu dilakukan untuk melindungi narasumbernya. Apalagi, kata Aiman, informasi narasumber itu ditujukan untuk menegakkan demokrasi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Eks Wakil Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penyitaan oleh KPK

Nasional
16 hari lalu

RI Raja Sawit Dunia, Wamentan Sebut 60 Persen Pasokan Global Dikuasai Indonesia

Nasional
16 hari lalu

Praperadilan Eks Ketua PN Depok Lawan KPK Kandas, Tak Diterima Hakim

Nasional
22 hari lalu

Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Pengacara: Kita Dapat Buktikan Kebenaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal