“Menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima,” ungkap Hakim Ketua Majelis Christina Endarwati dalam ruang sidang.
Majelis hakim kemudian memerintahkan pengembalian berkas perkara kepada jaksa.
“Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada Penuntut Umum,” ucapnya.