Dalam gugatannya, ada sejumlah poin yang diminta Firli Bahuri. Di antaranya meminta agar hakim menyatakan penetapan tersangka Firli oleh Polda Metro Jaya tidak sah.
Lalu, meminta hakim menyatakan penyidikan dugaan kasus pemerasan oleh Polda Metro Jaya tidak sah. Maka itu, Firli meminta agar Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus tersebut padanya.
Bahkan, Firli meminta agar hakim PN Jaksel nantinya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan alias SP3 terhadap kasus tersebut.