JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, Senin (11/12/2023). Agenda sidang yakni pembacaan gugatan praperadilan.
"Hari ini sidang pertama permohonan praperadilan atas nama Pemohon Firli Bahuri," ujar Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dikonfirmasi, Senin (11/12/2023).
Gugatan praperadilan dilayangkan Firli sebagai pemohon dan Kapolda Metro Jaya sebagai termohonnya. Sidang rencananya dilaksanakan di Ruang Sidang I PN Jaksel pukul 10.00 WIB.
"Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati, SH MH untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan peradilan tersebut," kata Djuyamto.
Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, tertanggal Jumat 24 November 2023. Gugatan menyangkut sah tidaknya penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).