JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang perdana gugatan praperadilan terkait keabsahan penetapan tersangka Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen cs, Jumat (17/10/2025). Ibu dan kakak Delpedro hadir dalam persidangan itu.
Berdasarkan pantauan, sidang digelar sekitar pukul 10.10 WIB. Tampak tim pengacara Delpedro selaku pemohon juga telah hadir di persidangan, begitu pula tim biro hukum Polda Metro Jaya selaku termohon.
Dalam persidangan, terlihat ibu Delpedro, Magda Antista dan kakak Delpedro, Delpiero Hegelian turut hadir. Keduanya tampak ditemani sejumlah kerabatnya.
Magda menegaskan keyakinan anaknya tidak bersalah. Dia berharap lewat praperadilan ini, anaknya bisa mendapatkan keadilan.
"Saya tahu ini hanya dikambinghitamkan dan dizalimi. Saya enggak mau anak saya menjadi korban dari kekuasaan ini, ya," ujar Magda di PN Jaksel.
Dia menyatakan anaknya berjuang untuk hak asasi manusia (HAM).