Sementara itu, Roy Suryo mengatakan dirinya siap menghadapi persidangan pokok perkara meski masih menempuh proses praperadilan.
Menurut dia, proses praperadilan yang telah dijalani justru membantu tim kuasa hukum memperoleh berbagai informasi yang dapat digunakan untuk menyusun strategi pembelaan.
"Praperadilan justru berguna bagi kita untuk mendapatkan data-data lebih detail. Apa yang terjadi pada hari-hari ini akan semakin membuktikan ke belakang," cetus Roy.
Sebelumnya, Roy Suryo telah mengajukan lima kali praperadilan terkait kasus dugaan ijazah Jokowi.
Praperadilan pertama yang berkaitan dengan penggeledahan dikabulkan hakim. Sementara praperadilan kedua mengenai penetapan tersangka, ketiga terkait ganti rugi, dan keempat mengenai pencekalan tidak dikabulkan.
Adapun praperadilan kelima kembali diajukan terkait permohonan ganti kerugian setelah permohonan sebelumnya dinyatakan tidak dapat diterima karena kekurangan pihak.