Menurutnya, keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam permohonan praperadilan yang diajukan Pusung. Dia menilai proses hukum terhadap kliennya semestinya dinyatakan tidak sah jika keterlibatan dalam pengadaan tidak terbukti.
"Jadi kuncinya itu di sana. Nah, kalau ini memang tidak terbukti, mestinya penahanan atas dirinya tidak sah," tutur dia.
Dalam sidang praperadilan pada Rabu (19/8/2026), OC Kaligis juga menyerahkan bukti berupa laporan klarifikasi dari Inspektorat BGN. Dokumen tersebut, memuat nama-nama pihak yang terlibat dalam pengadaan motor, bangunan, sandal, hingga titik-titik dapur.
"Dia (Pusung) sudah pernah diperiksa oleh Inspektorat. Hal yang sama juga dia nyatakan. Makanya dia mau muncul di Zoom untuk klarifikasi bahwa perkara ini atas dirinya, dia adalah korban kriminalisasi," kata OC Kaligis.