JAKARTA, iNews.id - Pakar telematika Roy Suryo bakal menghadirkan ahli pidana dalam sidang praperadilan ketiga terkait permohonan ganti rugi atas penangkapan dan penahanan olah Polda Metro Jaya yang sebelumnya dinyatakan tidak sah oleh hakim praperadilan. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi).
Sidang pemeriksaan saksi dan ahli tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026).
Roy mengatakan, agenda persidangan kali ini difokuskan pada penyampaian alat bukti dan keterangan ahli. Pihaknya memilih hanya menghadirkan ahli karena keterbatasan waktu persidangan.
"Jadi hari ini adalah acaranya untuk memberikan bukti-bukti dan juga kesaksian. Kami diberi kesempatan untuk dua hal, yaitu saksi dan ahli. Tapi hari ini karena waktunya juga mepet, maka selain lembar bukti, kita akan sampaikan adalah keterangan dari ahli," kata Roy.
Ahli yang dihadirkan adalah ahli pidana Didit Wijayanto Wijaya. Menurutnya, Didit akan memberikan pandangan terkait kesesuaian permohonan ganti rugi yang diajukannya dengan ketentuan dalam KUHAP.