Sidang Praperadilan, Kubu Nadiem Makarim Serahkan Tumpukan Dokumen ke Hakim

Ari Sandita Murti
Sidang praperadilan Nadiem Makarim di PN Jaksel, Selasa (7/10/2025). (Foto: Ari Sandita Murti)

"Penetapan tersangka terhadap atas nama Nadiem Anwar Makarim tidak sah dan tidak mengikat secara hukum karena tidak didasarkan dengan bukti permulaan," kata Hotman Paris Hutapea di PN Jaksel, Jumat (3/10/2025).

Hotman juga menilai tidak ada bukti yang cukup untuk menunjukkan indikasi kerugian negara akibat perbuatan Nadiem yang saat itu menjabat sebagai Mendikbudristek. Adapun, penetapan tersangka ini juga dinilai tidak disertai dengan hasil audit perhitungan keuangan negara yang bersifat nyata.

Selain itu, Hotman juga menilai termohon gagal menjelaskan rumusan perbuatan pidana yang diduga dilakukan oleh Nadiem.

Hotman Paris juga meminta agar hakim segera memerintahkan Kejagung selaku termohon untuk membebaskan Nadiem dari tahanan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Franka Ungkap Anaknya Tanyakan Nadiem Setiap Hari usai Ditahan Kejagung

57 tahun lalu

Franka Ungkap Kondisi Nadiem usai Masuk RS, Segera Jalani Operasi Kedua

57 tahun lalu

Kejagung Bantah Penetapan Nadiem sebagai Tersangka Tanpa Bukti Permulaan

57 tahun lalu

Kejagung Tepis Dalil Nadiem Makarim, Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal