Sidang Praperadilan Roy Suryo Masuk Tahap Pembuktian, 3 Saksi dan Ahli Dihadirkan

Ari Sandita Murti
Sidang praperadilan Roy Suryo di PN Jakarta Selatan, Selatan (14/7/2026). (Foto: Ari Sandita Murti)

Hakim menyatakan penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah.

Dalam praperadilan itu, Roy Suryo menggugat penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Gugatan yang diajukan pada Senin (22/6/2026) lalu itu terdaftar dengan nomor registrasi perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Pihak tergugat adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik dan Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung cq Kejati DKI Jakarta.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
18 jam lalu

Roy Suryo Copot Ahmad Khozinuddin dari Tim Kuasa Hukum

22 jam lalu

Polda Metro Jaya dan Kejari Jaksel Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo

22 jam lalu

Roy Suryo Cabut Kuasa Hukum Ahmad Khozinuddin: Jangan Lagi Atas Namakan Saya!

23 jam lalu

Roy Suryo Copot Ahmad Khozinudin dari Tim Kuasa Hukum: Tak Boleh Atas Namakan Saya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal