Selain menghadirkan saksi dan ahli, kubu Roy Suryo juga berencana memperlihatkan tangkapan layar (screenshot) dokumen ijazah yang sebelumnya diteliti Roy Suryo.
Dokumen tersebut merupakan unggahan dari akun X milik Dian Sandi dan akan diakses langsung dalam persidangan sebagai bagian dari proses pembuktian.
"Kami akan mengakses langsung dokumen yang diunggah Dian Sandi dari akun X-nya," ucap Abdul.
Diketahui, praperadilan ini merupakan kali kedua yang diajukan Roy Suryo. Pada praperadilan sebelumnya, hakim mengabulkan sebagian gugatan Roy terkait penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan yang dilakukan tim penyidik Polda Metro Jaya.
"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk sebagian," ujar hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan pada Selasa (7/7/2026).