JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya, Selasa (14/7/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pembuktian dari pihak pemohon.
Sidang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB. Dalam persidangan, tim kuasa hukum Roy Suryo terlebih dahulu menyerahkan sejumlah alat bukti kepada hakim sebelum menghadirkan para saksi dan ahli.
Kubu Roy Suryo menghadirkan tiga saksi dan satu ahli hukum pidana. Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Youtuber Michael Sinaga.
Para saksi diperiksa secara bergantian di hadapan hakim tunggal praperadilan.
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji mengatakan pihaknya juga akan menampilkan sejumlah bukti digital yang menjadi bagian dari materi pembuktian dalam sidang.
"Kami hadirkan 3 saksi dan 1 ahli, jadi ada 2 alat bukti berupa saksi dan ahli. Kami juga akan tampilkan video yang menjadi dasar Mas Roy ditetapkan sebagai tersangka dan akan dikonfirmasi pada saksi," ujar Abdul Gafur kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).