JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan hingga penyitaan terhadap mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim telah dilakukan sesuai hukum.
Hal ini disampaikan KPK saat membacakan jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan Silmy Karim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2026).
KPK menyatakan, proses penyidikan terhadap Silmy dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang sah. KPK juga menyebut telah memberitahukan dimulainya penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Penyidikan oleh Termohon berdasarkan surat perintah penyidikan yang sah, dan Termohon telah memberitahukan dimulainya penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan," ucap Plt Kabag Litigasi Biro Hukum KPK Natalia Kristiahto saat membacakan jawaban di PN Jakarta Selatan.
KPK juga meminta hakim menyatakan penahanan terhadap Silmy Karim sah dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lembaga antirasuah tersebut menyebut penetapan Silmy sebagai tersangka dilakukan berdasarkan lebih dari dua alat bukti.