Sidang Praperadilan Silmy Karim, KPK Tegaskan Penahanan hingga Penyitaan Sah dan Sesuai Hukum

Riyan Rizki Roshali
KPK menyatakan penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam kasus Wamen Imipas Silmy Karim telah sesuai hukum. (Foto: Riyan Rizki)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan hingga penyitaan terhadap mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim telah dilakukan sesuai hukum.

Hal ini disampaikan KPK saat membacakan jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan Silmy Karim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2026).

KPK menyatakan, proses penyidikan terhadap Silmy dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang sah. KPK juga menyebut telah memberitahukan dimulainya penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Penyidikan oleh Termohon berdasarkan surat perintah penyidikan yang sah, dan Termohon telah memberitahukan dimulainya penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan," ucap Plt Kabag Litigasi Biro Hukum KPK Natalia Kristiahto saat membacakan jawaban di PN Jakarta Selatan.

KPK juga meminta hakim menyatakan penahanan terhadap Silmy Karim sah dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lembaga antirasuah tersebut menyebut penetapan Silmy sebagai tersangka dilakukan berdasarkan lebih dari dua alat bukti.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 hari lalu

Eks Wamen Imipas Silmy Karim Siapkan Bukti dan Ahli untuk Gugurkan Status Tersangka 

1 hari lalu

Sidang Praperadilan, Eks Wamen Imipas Silmy Karim Minta Hakim Gugurkan Status Tersangka

8 hari lalu

KPK Tak Datang, Sidang Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Ditunda

14 hari lalu

Eks Wamen Imipas Silmy Karim Ajukan Praperadilan terkait Penyitaan, KPK Siap Hadapi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal