"KPK terus berkomunikasi, terus memantau perkembangan proses dari ekstradisi Paulus Tannos ini melalui KBRI Singapura," ujar dia.
Diketahui, Paulus ditangkap di Singapura Januari 2025 oleh otoritas Singapura atas permintaan pemerintah Indonesia. Sidang permohonan ekstradisi pun digelar sejak Senin (23/6/2025).
"Pada hari ini, 23 Juni 2025, sidang ekstradisi untuk buronan kasus E-KTP, Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos akan mulai digelar di State Court, 1st Havelock Square," kata Duta Besar RI untuk Singapura, Suryo Pratomo dalam siaran persnya.