Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK, Tim Hukum Jokowi Hadirkan Saksi dan Ahli

Mula Akmal
Sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Antara)

Pada sidang kali ini juga rencananya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), selaku pihak pemberi keterangan, dijadwalkan akan menghadirkan saksi dan ahli. Namun, Bawaslu mengindikasikan tidak akan menghandirkan saksi dan ahli.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, keputusan itu diambil lantaran Bawaslu akan memberikan jawaban tertulis untuk menjawab gugatan pemohon (kubu Prabowo-Sandi).

"Kami tidak ada saksi. Jadi kami cukup dengan memberikan jawaban tertulis dengan tebal sekitar 200 lebih, 230-an (halaman), dengan alat bukti dokumen dan surat-surat yang kami beri tanda PK1 sampai PK 206," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
14 jam lalu

Alasan MK Tak Bisa Diskualifikasi Gibran meski Tak Ada Bukti Ijazah Setara SMA: Statusnya Bukan Cawapres Lagi

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Putusan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Malam Ini

6 hari lalu

Eks Ketua KPU Ungkap Awal Mula Pasal 18 PKPU yang Dipersoalkan dalam Gugatan Ijazah Gibran

9 hari lalu

Sidang Gugatan Ijazah Gibran Kembali Digelar 30 September, Masuk Tahap Pembuktian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal