Menurut Catur, penetapan jadwal tersebut turut mempertimbangkan adanya sejumlah kegiatan Mahkamah Agung (MA) dalam beberapa waktu ke depan. Sementara itu, masa tahanan Ibam akan berakhir pada 14 September 2026.
"Dengan demikian, acara sidang ditunda sampai hari Senin, 31 Agustus 2026," ujar Catur menutup sidang.
Sementara itu, Ibam berharap majelis hakim dapat membatalkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Ibam mengeklaim tidak pernah menyalahgunakan kewenangan sebagaimana disebut dalam putusan pengadilan tingkat pertama. Dia berharap argumentasinya dapat dipertimbangkan dalam putusan banding.
"Kami berharap bisa dilihat oleh majelis hakim sehingga bisa membatalkan putusan di tingkat pengadilan negeri yang bilang bahwa saya menyalahgunakan kewenangan, saya melanggar pasal 3 Tipikor, dan tentunya kami berharap dengan semua itu, putusan dari majelis banding bisa bebas," ujar Ibam usai sidang.