Sidang Vonis Banding Ibam Kasus Chromebook Ditunda, Putusan Dibacakan 31 Agustus

Achmad Al Fiqri
Terdakwa korupsi laptop Chromebook, Ibrahim Arief alias Ibam. (Foto: iNews.id)

Menurut Catur, penetapan jadwal tersebut turut mempertimbangkan adanya sejumlah kegiatan Mahkamah Agung (MA) dalam beberapa waktu ke depan. Sementara itu, masa tahanan Ibam akan berakhir pada 14 September 2026.

"Dengan demikian, acara sidang ditunda sampai hari Senin, 31 Agustus 2026," ujar Catur menutup sidang.

Sementara itu, Ibam berharap majelis hakim dapat membatalkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Ibam mengeklaim tidak pernah menyalahgunakan kewenangan sebagaimana disebut dalam putusan pengadilan tingkat pertama. Dia berharap argumentasinya dapat dipertimbangkan dalam putusan banding.

"Kami berharap bisa dilihat oleh majelis hakim sehingga bisa membatalkan putusan di tingkat pengadilan negeri yang bilang bahwa saya menyalahgunakan kewenangan, saya melanggar pasal 3 Tipikor, dan tentunya kami berharap dengan semua itu, putusan dari majelis banding bisa bebas," ujar Ibam usai sidang.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
3 bulan lalu

Pengacara Nadiem Makarim Tegaskan Vonis Ibam Tak Bisa Jadi Acuan Putusan Kliennya

3 bulan lalu

Kejagung Tak Masalah Ibam Banding Vonis 4 Tahun Kasus Chromebook: Hak Terdakwa

3 bulan lalu

2 Hakim Dissenting Opinion Vonis Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam, Tak Penuhi Unsur Dakwaan

3 bulan lalu

Ibam Eks Konsultan Nadiem Divonis  4 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal