BANDUNG BARAT, iNews.id - Lima tambang batu kapur di Cipatat-Padalarang ditutup permanen oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Penutupan dilakukan setelah aktivitas pertambangan tersebut dinilai melanggar ketentuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Kelima lokasi pertambangan batu kapur itu berada di wilayah Kecamatan Cipatat dan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menegaskan, kegiatan pertambangan di lima lokasi tersebut tidak akan diizinkan kembali beroperasi karena pelanggaran yang ditemukan berkaitan dengan aspek lingkungan.
“Sudah ditutup permanen karena itu sudah melanggar dari sisi AMDAL, bentuk pelanggarannya,” ujar Dedi Mulyadi, Selasa (4/8/2026).
Penutupan permanen lima tambang tersebut berdampak terhadap para pekerja yang selama ini menggantungkan penghasilan dari sektor pertambangan dan industri pengolahan kapur.