Sjamsul Nursalim Mangkir Pemeriksaan, KPK Pertimbangkan Upaya Hukum Selanjutnya

Antara
Ilma De Sabrini
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah. (Foto: Antara).

Menurutnya, KPK tengah mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya setelah dua kali pemanggilan sebagai tersangka Sjamsul dan Itjih tidak datang. Pemanggilan sebelumnya, Jumat (28/6/2019) keduanya tidak hadir.

"Pemanggilan sebagai tersangka yang pertama juga sudah kami lakukan, tim sedang membicarakan lebih lanjut apa langkah berikutnya yang akan kami lakukan sesuai hukum acara yang berlaku," ucapnya.

Sjamsul dan Itjih saat ini berada di Singapura. Untuk alamat di Singapura, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) ke empat alamat, yaitu 20 Cluny Road, Giti Tire Plt. Ltd (Head Office) 150 Beach Road, Gateway West 9 Oxley Rise The Oaxley dan 18C Chatsworth Rd.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
5 tahun lalu

KPK Sebut Sjamsul Nursalim dan Istrinya Bisa Kembali Dijerat Kasus BLBI

Nasional
5 tahun lalu

KPK Tegaskan SP3 Penyidikan BLBI Sjamsul Nursalim Sesuai Aturan

Nasional
5 tahun lalu

KPK Akan Cabut Status DPO Sjamsul Nursalim dan Istrinya

Nasional
5 tahun lalu

Fahri Hamzah Sebut KPK Seharusnya Diberi Kewenangan SP3 dari Dulu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal