Sejumlah kasus kakap yang melibatkan anggota DPR dalam pusaran korupsi antara lain suap terkait alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, pada 2008. Saat itu politikus PAN Al Amin Nur Nasution ditangkap karena diduga menerima suap dari Sekda Kabupaten Bintan Azirwan. Al Amin merupakan anggota DPR pertama dalam kasus penyalahgunaan kewenangan itu.
Kasus lain yang menyita perhatian publik adalah dugaan suap cek pelawat dari mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom kepada sejumlah anggota Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004. Miranda divonis hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan, Kamis (27/9/2012).
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan, Miranda terbukti menyuap anggota DPR 1999-2004, antara lain Hamka Yandhu, Duddy Makmun Murod, dan Endin AJ Sofihara.
Kasus mengejutkan lain yakni dugaan suap terkait usulan proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang menyeret sejumlah anggota Komisi V DPR. Salah satu yang terjerat, mantan ketua Komisi V Yudi Widiana Adia. Politikus PKS ini divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dugaan suap terhadap anggota DPR juga terjadi pada pengganggaran proyek pengaaan KTP elektronik (e-KTP). Korupsi yang merugikan negara Rp2,3 triliun ini disebut-sebut melibatkan sejumlah anggota DPR. Namun baru mantan Ketua DPR Setya Novanto yang terbukti dan dihukum. Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Novanto menerima vonis ini dan telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.