SKB Implementasi UU ITE Diteken, Mahfud: Semoga Bisa Beri Perlindungan bagi Masyarakat

Felldy Aslya Utama
Menko Polhukam Mahfud MD menyaksikan penandatanganan SKB implementasi UU ITE oleh Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Rabu (23/6/2021). (Foto: iNews.id/Felldy Utama).

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyaksikan langsung penandatanganan surat keputusan bersama (SKB) pedoman kriteria implementasi UU ITE, Rabu (23/6/2021). Pendatangan ini dilakukan oleh Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Mahfud menjelaskan, penandatangan SKB ini merupakan tindak lanjut dari keputusan rapat kabinet internal yang digelar 8 Juni 2021. Rapat tersebut memutuskan di antaranya rencana revisi terbatas UU ITE dan tentang pedoman implementasi beberapa pasal UU ITE yaitu Pasal 27, 28,29, dan 36.

Mahfud berharap pedoman ini membuat penegakan hukum terkait UU ITE tidak menimbulkan multitafsir. Sehingga, pedoman ini bisa menjamin terwujudnya rasa keadilan masyarakat sambil menunggu RUU masuk ke dalam perubahan prolegnas prioritas tahun 2021.

"Sambil menunggu revisi terbatas, pedoman implementatif yang ditandatangani tiga menteri dan satu pimpinan lembaga setingkat menteri bisa berjalan dan bisa memberikan perlindungan yang maksimal kepada masyarakat," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (23/6/2021).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan pedoman ini sebagai bentuk respons pemerintah terhadap suara masyarakat yang menilai UU ITE kerap memakan korban lantaran mengandung pasal karet. Tak hanya itu, ada juga yang menyebut UU ITE ini kadang menimbulkan kriminalisasi dan diskriminasi.

"Ini dibuat setelah mendengar dari pejabat terkait, dari kepolisian, Kejaksaan Agung, Kominfo, masyarakat, LSM, kampus, korban, terlapor, pelapor, dan sebagainya. Semua sudah diajak diskusi, inilah hasilnya," ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Penjelasan Polisi soal Doktif Tak Ditahan usai Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik

Nasional
19 jam lalu

Presiden Prabowo Bareng Didit Kunjungi Rumah Kapolri di Hari Natal

Nasional
2 hari lalu

Kapolri Tinjau 2 Gereja di Jakarta, Pastikan Pengamanan dan Pelayanan Misa Malam Natal

Nasional
2 hari lalu

Jaksa Agung ST Burhanuddin Serahkan Uang Rp6,6 Triliun ke Purbaya, Disaksikan Prabowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal