"Jadi selalu ada gambar yang dipotong, sehingga gambar itu tidak pernah utuh dari sisi mereka, kan seharusnya kalau mau mencari fakta persidangan gambar ini harus utuh puzzle ini harus utuh, tapi kan yang terjadi tidak," tuturnya.
"Ketika kita mau mencoba membuat gambaran yang utuh itu selalu terpotong," tambah dia.
Hal serupa juga dilakukan saksi ahli yang dihadirkan kubu penggugat. Menurutnya, jika pertanyaan dari kuasa hukum tergugat 'memojokkan' penggugat, maka saksi ahli enggan memberikan pendapatnya.
"Kalau ahli berdalihnya begini 'saya ahlinya bidang ini kok, bukan ahli yang itu, jadi saya menolak menjawab yang itu'," ujarnya.
Sebelumnya, Taufik menyatakan, anomali dalam gugatan tersebut berupa fakta bahwa CMNP telah membukukan kerugian dari NCD tersebut dalam laporan keuangan dan bahkan menerima restitusi pajak pada 2013. Restitusi tersebut muncul karena kerugian yang diakui perusahaan dan sudah dibayarkan negara.
"Sekarang dia menggugat menyatakan diduga palsu gitu kan. Lalu yang kedua, kalau ini palsu, restitusi yang kemarin itu gimana dong? Dan itu secara teori ya itu pidana, nggak boleh, restitusi itu ya namanya restitusi ya harus benar," ujarnya.