Soal Pajak, Pemerintah Tegaskan Tarif PPh UMKM Tidak Berubah

Dani M Dahwilani
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi UMKM tetap sebesar 0,5 persen. (Foto: Kementerian UMKM)

“Belajar dari pengalaman, banyak pihak memanfaatkan aturan ini padahal tidak berhak menggunakan tarif PPh Final UMKM. Perusahaan sering dipecah-pecah menjadi puluhan CV dan PT kecil agar tetap menikmati insentif pajak. Ini tidak adil. Usaha dengan omzet besar tidak seharusnya menikmati fasilitas yang diperuntukkan bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar,” katanya.

Melalui aturan baru ini, CV, firma, PT non-perorangan, dan BUMDes tidak lagi masuk dalam skema PPh Final UMKM 0,5 persen dan dikenakan tarif pajak normal sebesar 22 persen. Meski demikian, pemerintah tetap memberikan masa transisi bagi badan usaha yang masih menggunakan skema lama.

“Tetap dibuka ruang transisi agar ada waktu untuk melakukan penyesuaian administratif. Pemerintah tidak serta-merta memberlakukan aturan baru tanpa memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk bersiap. Terkait implementasi masa transisi, hal tersebut menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pajak,” ujar Menteri Maman.

Selain itu, badan usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar tetap memperoleh keringanan berupa pengurangan tarif sebesar 50 persen dari tarif normal sehingga efektif membayar PPh sebesar 11 persen.

Usaha mikro dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun juga tetap dibebaskan dari pajak atau dikenakan tarif efektif 0 persen.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
8 hari lalu

Pedagang Online Mulai Dipungut Pajak 1 Oktober 2026, DJP: No Drama

11 hari lalu

Dosen DKV MNC University Bantu UMKM Citaringgul Naik Kelas dengan Perkuat Branding dan Kemasan Produk

12 hari lalu

Wajah Baru Blok M, Ruang Publik Modern Terintegrasi MRT Jakarta

20 hari lalu

Partai Perindo Sebut Evaluasi Batas Bebas Pajak UMKM Langkah Positif, Dorong Usaha Naik Kelas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal