Soal Pajak, Pemerintah Tegaskan Tarif PPh UMKM Tidak Berubah

Dani M Dahwilani
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi UMKM tetap sebesar 0,5 persen. (Foto: Kementerian UMKM)

Menteri Maman juga menjelaskan, salah satu terobosan penting dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 adalah dihapuskannya batas waktu pemanfaatan fasilitas PPh Final 0,5 persen. Dengan demikian, UMKM dapat menikmati tarif tersebut selama memenuhi syarat yang ditentukan.

Sebelumnya, pada PP Nomor 55 Tahun 2022, fasilitas ini dibatasi hanya selama tujuh tahun sejak Wajib Pajak terdaftar.

“Petunjuk Presiden sangat jelas, yaitu menghadirkan kemudahan perpajakan yang bersifat permanen agar UMKM memiliki kepastian dan jaminan keberlangsungan usaha dalam jangka panjang,” kata Menteri Maman.

Selain mengatur insentif pajak, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memperkuat tata kelola usaha yang bersih dengan menegaskan bahwa pengeluaran dari tindakan melawan hukum seperti suap, gratifikasi, dan korupsi tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

Pemerintah juga akan memperkuat pendampingan UMKM melalui edukasi, pelatihan, dan peningkatan kapasitas administrasi perpajakan.

“Pemerintah akan terus mendampingi UMKM agar mampu menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik sekaligus memanfaatkan berbagai kemudahan yang telah disediakan. Jika terdapat kendala, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal Direktorat Jenderal Pajak maupun melalui platform SAPA UMKM yang sedang kami siapkan,” kata Menteri Maman.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
9 jam lalu

Partai Perindo Desak Audit Merchant QRIS Fiktif, Lindungi UMKM dari Sindikat Judi Online

1 hari lalu

Partai Perindo Usul Ambang Bebas Pajak Marketplace agar UMKM Tak Terbebani di Tengah Lesunya Daya Beli

7 hari lalu

Fenomena Jastiper Bikin Produk Lokal Makin Laris, Ini Faktanya!

7 hari lalu

Menteri Maman Ajak Partai Perindo Dorong Program Pemberdayaan UMKM di Daerah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal