JAKARTA, iNews.id - Bripka Rohmat personel Brimob Polri yang mengendarai kendaraan taktis (rantis) meminta maaf kepada keluarga driver ojol Affan Kurniawan. Hal itu disampaikan usai dirinya dijatuhkan vonis etik tujuh tahun demosi terkait kasus pelindasan Affan saat terjadinya demo ricuh.
Rohmat mengaku, dirinya hanya bertugas menjalankan perintah pimpinannya.
"Dengan kejadian yang viral, atas nama pribadi dan keluarga dari lubuk hati paling dalam, kami mohon kepada orang tua almarhum Affan Kurniawan dapat membuka maaf, karena kejadian tersebut saya sebagai Bhayangkara Brimob Polri menjalankan tugas perintah pimpinan, bukan kemauan diri sendiri, namun hanya melaksanakan tugas pimpinan," kata Rohmat, Kamis (4/9/2025).
Sebelumnya, sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menjatuhkan vonis demosi selama tujuh tahun terhadap Bripka Rohmat terkait kasus meninggalnya Affan Kurniawan saat terjadinya demonstrasi ricuh.
Bripka Rohmat sendiri merupakan pengemudi atau sopir dari kendaraan rantis Brimob yang melindas Affan.
"Mutasi demosi tujuh tahun sesuai masa dinas pelanggar di Polri," kata Ketua Majelis Sidang KKEP.