Breaking News: Sopir Rantis Brimob yang Lindas Affan Disanksi Demosi 7 Tahun

Puteranegara Batubara
Bripka Rohmat (dok. KKEP Polri)

JAKARTA, iNews.id - Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menjatuhkan vonis demosi selama tujuh tahun terhadap Bripka Rohmat terkait kasus meninggalnya driver Ojek Online (Ojol) Affan Kurniawan saat terjadinya demonstrasi ricuh. 

Bripka Rohmat sendiri merupakan pengemudi atau sopir dari kendaraan taktis (rantis) Brimob yang diduga melindas Affan Kurniawan.  

"Mutasi demosi 7 tahun sesuai masa dinas pelanggar di Polri," kata Ketua Majelis Sidang KKEP, Kamis (4/9/2025).

Diketahui, Majelis Sidang KKEP sebelumnya telah menjatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sanksi itu diberikan lantaran Majelis Sidang menilai Cosmas tidak bersikap profesional saat bertugas mengamankan aksi unjuk rasa.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Kompolnas bakal Telusuri Dugaan Driver Ojol Affan Didorong Sebelum Dilindas Rantis Brimob

Photo
8 jam lalu

Ekspresi Komandan Brimob Diberhentikan Tidak Hormat Usai Lindas Driver Ojol

Nasional
10 jam lalu

Bripka Rohmat Sopir Rantis Brimob Pelindas Affan Kurniawan Disidang Etik Hari Ini

Nasional
1 jam lalu

Kasus Tewasnya Driver Ojol Affan Masuk Pidana, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Bareskrim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal