Staf Hasto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Sidang Perdana 24 Maret 2025

Riyan Rizki Roshali
Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yakni Kusnadi (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yakni Kusnadi, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini terkait penyitaan handphone dan juga buku yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Sidang perdana akan digelar pada 24 Maret 2025. Ketua PN Jaksel Djuyamto telah menunjuk hakim tunggal Samuel Ginting untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

“Senin, 24 Maret 2025 sidang perdananya,” kata Djuyamto, Jumat (14/3/2025).

Diketahui, Kusnadi digeledah ketika menemani Hasto menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku. 

Dari penggeledahan ini, penyidik menyita tiga buah handphone, kartu ATM, hingga buku catatan Hasto. Penyitaan barang-barang milik Hasto dan Kurnadi ini pun berbuntut panjang.

Tim hukum langsung melaporkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Pada Rabu 12 Juni 2024 silam, Kusnadi didampingi tim hukumnya melaporkan KPK ke Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). 

Laporan ini dilayangkan lantaran Kusnadi merasa lembaga antirasuah itu telah melanggar HAM ketika menyita ponsel dan buku catatan Hasto.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
3 hari lalu

Aceh–Sumbar Kembali Diterjang Banjir Bandang, Sungai Meluap dan Warga Terjebak

Buletin
4 hari lalu

UMP Jakarta Naik Jadi Rp5,7 Juta, Gejolak Buruh Meledak di Banten

Nasional
4 hari lalu

Kaleidoskop 2025: Kebijakan Prabowo Akhiri Kasus Hasto, Tom Lembong, dan Ira Puspadewi

Nasional
5 hari lalu

Prabowo Sindir Wisata Bencana, Hendri Satrio: Dia Kesal Ada Beberapa Menteri Pencitraan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal