Staf Hasto Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK, Kenapa?

Danandaya Arya Putra
Kusnadi, staf Hasto Kristiyanto, mencabut gugatan praperadilan melawan KPK terkait penggeledahan dan penyitaan. (Foto: Nur Khabibi)

Adapun Kusnadi sebelumnya menggugat penggeledahan dan penyitaan alat bukti yang dilakukan penyidik KPK pada Juni 2024 lalu.

Kusnadi meminta hakim menyatakan penggeledahan dan penyitaan berdasarkan berita acara tertanggal 10 Juni 2024 yang dilakukan penyidik KPK tidak sah.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Miris, Kepala UPT Terpaksa Pinjam Uang ke Bank demi Penuhi Jatah Preman Gubernur Riau

Nasional
4 jam lalu

Gubernur Riau Abdul Wahid Pakai Duit Jatah Preman untuk Pelesiran ke Inggris hingga Brasil

Nasional
5 jam lalu

Gubernur Riau Abdul Wahid Ancam Copot Pejabat saat Minta Jatah Preman Rp7 Miliar

Nasional
6 jam lalu

KPK Segel Rumah Gubernur Riau Abdul Wahid di Jaksel, Amankan Uang Rp800 Juta  

Nasional
7 jam lalu

Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka, Diduga Minta Jatah Preman Rp7 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal