Staf Hasto Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK, Kenapa?

Danandaya Arya Putra
Kusnadi, staf Hasto Kristiyanto, mencabut gugatan praperadilan melawan KPK terkait penggeledahan dan penyitaan. (Foto: Nur Khabibi)

Adapun Kusnadi sebelumnya menggugat penggeledahan dan penyitaan alat bukti yang dilakukan penyidik KPK pada Juni 2024 lalu.

Kusnadi meminta hakim menyatakan penggeledahan dan penyitaan berdasarkan berita acara tertanggal 10 Juni 2024 yang dilakukan penyidik KPK tidak sah.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
20 jam lalu

Eks Wamenaker Noel Rayakan Natal di Rutan, Istri Datang Menjenguk

Nasional
20 jam lalu

Kardinal Suharyo Singgung Marak Kasus Korupsi, Serukan Taubat Nasional

Buletin
20 jam lalu

Aceh–Sumbar Kembali Diterjang Banjir Bandang, Sungai Meluap dan Warga Terjebak

Buletin
1 hari lalu

UMP Jakarta Naik Jadi Rp5,7 Juta, Gejolak Buruh Meledak di Banten

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal