Staf Hasto Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK, Kenapa?

Danandaya Arya Putra
Kusnadi, staf Hasto Kristiyanto, mencabut gugatan praperadilan melawan KPK terkait penggeledahan dan penyitaan. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Kusnadi, staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, mencabut gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencabutan itu disampaikan kuasa hukumnya, Wiradarma Harefa usai persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Hari ini kami menyampaikan pencabutan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pak Kusnadi," kata Wiradarma kepada wartawan, Rabu (9/4/2025).

Namun, dia tidak memerinci alasan pencabutan gugatan tersebut. Dia meminta alasan itu ditanyakan kepada Kusnadi selaku pemohon.

"Kami sebagai kuasa menyampaikan apa yang menjadi tanggung jawab kami untuk menyampaikan permohonan itu. Itu aja. Untuk alasannya mungkin nanti teman-teman tanya ke pemohon saja," tuturnya.

Sementara itu, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Samuel Ginting pun mengabulkan pencabutan gugatan yang diajukan Kusnadi.

“Pada hari ini permohonan dinyatakan dicabut,” ujar Samuel.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Miris, Kepala UPT Terpaksa Pinjam Uang ke Bank demi Penuhi Jatah Preman Gubernur Riau

Nasional
9 jam lalu

Gubernur Riau Abdul Wahid Pakai Duit Jatah Preman untuk Pelesiran ke Inggris hingga Brasil

Nasional
9 jam lalu

Gubernur Riau Abdul Wahid Ancam Copot Pejabat saat Minta Jatah Preman Rp7 Miliar

Nasional
11 jam lalu

KPK Segel Rumah Gubernur Riau Abdul Wahid di Jaksel, Amankan Uang Rp800 Juta  

Nasional
12 jam lalu

Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka, Diduga Minta Jatah Preman Rp7 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal