Staf KPK dan Ayahnya Jadi Tersangka, Pakai Bocoran Penanganan Perkara untuk Peras Bupati Pemalang

Nur Khabibi
Rompi 185, tersangka ketiga dari depan merupakan Staf Administrasi KPK, Setya Budi Dias. (Foto: Dok. KPK)

Sebagian uang itu diduga digunakan untuk "menyelesaikan" perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Anom.

Atas perbuatannya, AWI bersama GHA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, LBS bersama DIS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Uang Rp2,7 Miliar Disita KPK dari OTT Bupati Pemalang Diamankan dari 5 Lokasi, Ini Rinciannya

2 bulan lalu

Penampakan Uang Rp2,7 Miliar Hasil OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

2 bulan lalu

Terungkap! Bupati Pemalang Diduga Peras Bawahan Rp1,98 Miliar untuk Urus Perkara di KPK

2 bulan lalu

KPK Tahan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro usai OTT, Modus Dugaan Suap Proyek dan Jabatan Diusut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal